1. Warga Negara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara
material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa.
-
Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan –
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat
hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah
atau larangan
- perintah atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan
nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hukum formal
antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
1. Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat,
hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara
- hukum Yurisprudensi,
hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya
“hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis,
yang terbagi atas
a. hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secara sistematis
dan
lengkap.
b. hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak
tertulis.
3. Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional
ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah
hukum dalam negala lain
- hukum Gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu
berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem
ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi
(hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengaturkepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal
(hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
keputusan
6. Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
- hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
- hukum Yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif
ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang
lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. Menurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
- hukum privat
(hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public
(hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu dengan lainnya
2. mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat
3. sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
(unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
- Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan
secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang
kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada
pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan
semata
2. Perluasan kekuasaan
untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum
4. Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan
Tuhan
2. Teori kedaulatna
Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan
hukum
Orang-orang yang berada
dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara
atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriteria :
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut jugaIus Sanguinis. Didalam asas ini
seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pemerintahan
Pemerintahan bisa kita asrikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefiniskan sebagai sekumpulan orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua defenisi pemerintahan yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas, dalam arti luas pemerintahan didefiniskan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan secara tidak langsung mengatur hidup kita dari sejak dalam kandungan hingga setela meninggal. Pemerintah, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yang bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilajukan oleh pemerintah.
Seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisikan secara keilmuan menuru Prof. Ermana Suradinata. Pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Dan menurut C. F. Strong Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif dalam usaha mencapai tujuan Negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya ,eliputi kekuasaan eksekutif.
Pemerintahan bisa kita asrikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefiniskan sebagai sekumpulan orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua defenisi pemerintahan yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas, dalam arti luas pemerintahan didefiniskan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan secara tidak langsung mengatur hidup kita dari sejak dalam kandungan hingga setela meninggal. Pemerintah, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yang bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilajukan oleh pemerintah.
Seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisikan secara keilmuan menuru Prof. Ermana Suradinata. Pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Dan menurut C. F. Strong Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif dalam usaha mencapai tujuan Negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya ,eliputi kekuasaan eksekutif.
- Warga Negara dan Negara
Negara merupakan Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU.
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 :
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 :
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
2. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
- Pelapisan Sosial
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di
dunia, akan selalu dijumpai keadaan
yang bervariasi, keadaan yang
tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita
sangkal adalah bahwa keadaan di
dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam
ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan,
tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan
dapat menghasilkan buah. Demikian
dalam kenyataan terlihat ada pohon besar
dan pohon kecil, jenisnyapun
berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “
masyarakat adalah sekumpulan
manusia yang hidup bersama,
bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar
bahwa mereka merupakan suatu
kesatuan dimana mereka merupakan sistem
hidup bersama. Unit terkecil
masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu
dan anak. Di kantor ada atasan,
bawahan.. diperusahaan ada majikan, buruh.
Bahkan dalam penduduk pun kita
temui katagori penduduk berpendapatan
rendah, penduduk berpendapatan
sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat
ini menunjukkan baha didalam
kehidupan manusia, maupun
kehidupan alamterdapat adanya tingkatan/lapisan
didalamnya; pelapisan terdapat
sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Pelapisan maskudnya adalah keadaan
yang berlapis-lapis atau bertingkattingkat.
Istilah pelapisan diambil dari
kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal
dari kata stratum ( jamaknya
adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A
sorokin mengatakan bahwa pelapisan
sosial adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan
dari gejala stratifikasi sosial
adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar
dan inti lapisan-lapisan didalam
masyarakat adalah karena tidak adanya
keseimbangan dalam pembagian hak,
kewajiban dan tanggung jawab, serta
dalam pembagian nilai-nilai sosial
an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti
ada sesuatu yang paling dihargai oleh
masyarakat. Bagi masyarakat
agraris, tanah adalah sesuatu yang paling
dihargai; bagi masyarakat
industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai.
Pada masyarakat kota, pendidikan
dapat merupakan hal yang paling dihargai.
Sumber-sumber seperti uang,tanah,
pendidikan akan menyebabkan adanya
pelapisan. Jadi mereka yang
memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi
akan menempati lapisan atas suatu
masyarakat. Golongan lapisan tertinggi
dalam suatu masyarakat tertentu,
dalam istilah sehari-hari juga dinamakan
“elite”. Dengan demikian pelapisan
berarti bahwa dalam masyarakat ada
sejumlah kelompok masyarakat yang
mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib
sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau
menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan
posisi di dalam masyarakat menunjukkan
adanya pelapisan di dalam masyarakat.
Misalnya kedudukan suanmi sebagai
kepala keluarga ataupun kedudukan
pemuda dalam masyarakat tidak
membentuk suatu lapisan tertentu
didalam masyarakat yagn mempunyai hakhak
tertentu.
Setiap individu sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status)
dan peranan (role) yang dijalankan
individu tersebut. Kedudukan dan peranan
merupakan unsur pembentuk
terjadinya pelapisan didalam masyarakt. Yang
dimaksud dengan kedudukan adalah tempat
atau posisi seseorang dalam suatu
kelompok sosial, sehubungan dengan
orang-orang lainnya didalam kelompok
tersebut, atau tempat sebuah
kelompok sehubungan dengan kelompokkelompok
lainnya didalam kelompok yang
lebih besar lagi. Misalnya status
sebagai anak didalam keluarga;
status guru di sekolah ataupun status Indonesia
di organisasi PBB.
Dalam kenyataannya setiap individu
memiliki lebih dari satu kedudukan.
Budi, misalnya sebagai kepala
keluarga mempunyai status sebagai kepala
keluarga, ataupun status sebagai
anak dari orang tua, bisa juga status sebagai
pegawai atau status sebagai
anggota organisasi olahraga. Dari statusnya,
individu mempunyai Hk dan dibebani
kewajiban. Ebagia pegawai ia mempunyai
hak untuk menerima penghasilan,
hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat
pengobatan, dan lain-lain.
Sebaliknya iapun mempunyai kewajiban-kewajiban
yang harus dijalaninya sesuai
dengan kedudukannya; yaitu mengerjakan
pekerjaan sesuai tanggnungjawab
dan kedudukannya tersebut. Dengan
demikian hak dan kewajiban ini
ibarat mata uang yang bersisi dua, yang
berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak dan kewajiban
seseorang sesuai dengan kedudukannya
disebut peranan. Peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat
serta kegiatan-kegiatan apa yang
diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan
demikian peranan mempunyai fungsi
penting, kerna mengatur kelakuan
seseorang dan pada batas-batas
tertentu dapat meramalkan perbuatan orang
lain. Seseorang yang mempunyai
kedudukan akan berperan sesuai dengan
kedudukan tersebut; sesuai dengan
nilai yang diberikan masyarakat kepada
guru, sehingga guru haruslah oragn
yang tingkah lakunya dapat digugu dan
ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yagn menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat
itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya
yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut
tempat, waktu dan kebudayaan
masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih,
atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat
seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun
dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan
ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga
jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita
lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik,
di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
sistem
fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus
bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja
didalam organisasi perkantoran ada kerja
sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas
(vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut
Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1. sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan
anggota masyarakt kepelapisan yagn lain
baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal
yang istimewa. Didalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk
dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat
adalah karena kelahiran. Sistem
pelapisan tertutup kita temui misalnya di
India yang masyaraktnya mengenal
sistem kasta
2. sistem pelapisan masyarakat
yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan untuk
jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di
atasnya. Sistem yang demikian
dapat kita temukan misalnya didalam
masyarakat Indonesia sekarang ini.
Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada
kesempatan dan kemampuan untuk
itu. Tetapi di samping itu orang
jug adapt turun dari jabatannya bila ia
tidak mampu mempertahankannya..
Status (kedudkan) yang diperoleh
berdasarkan atas usaha sendiri
diebut “achieved status”
- Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak
dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap
manusia adalah sama. PBB juga mencitacitakan adanya kesamaan derajat. Terbukti
dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun
1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir
yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas
dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Indonesia, sebagai Negara yang
lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam
paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan
bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
- Elite dan massa
Dalam masyarakat tertentu ada
sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam
masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang
dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih
umum elite dimaksudkan : “ posisi
di dalam masyarakat di puncak
struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak
elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan
elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan.
Mereka itu mungkin para pejabat tugas,
ulama, guru, petani kaya, pedagang
kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para
pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi
kunci dan memiliki status
tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk
menetukan elite didalam masyarakat yaitu
: perama menitik beratakan pada
fungsi sosial dan yang kedua, pertimbanganpertimbangan
yang bersifat mral. Kedua
kecenderungan ini melahirkan dua
macam elite yaitu elite internal
dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral
serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan
tertentu pada saat tertentu, sopan
santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite
eksternal adalah meliputi
pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan
problem-problema yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau
mas depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd,t etapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang
lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan
minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbedabeda.
Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan
tentang pembunuhan misalnya malalui
pers
2. Massa merupakan kelompok yagn
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau
bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Nama : MOHAMMAD AMINUDDIN
Kelas : 1IB05
NPM : 16414772
Nama : MOHAMMAD AMINUDDIN
Kelas : 1IB05
NPM : 16414772
Tidak ada komentar:
Posting Komentar